Terjadi Lelang Fiktif, Di Duga “Terjalin” Antara BPN Depok Dan BPR Olympindo Sejahtra.

Depok, lensapublik.com,- Achmadi, pemilik rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Raya Sawangan No. 57 dan 56, RT 002/006, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, merasa dirugikan setelah mengetahui tanah dan bangunan miliknya telah beralih kepemilikan tanpa sepengetahuannya.

Kasus dugaan mafia tanah kembali muncul Kota Depok, yang menimpa Achmadi dalam Sengketa tanah ini menyeret keterlibatan bank BPR , Badan Pertanahan Nasional (BPN), dimana dalam proses pelelangannya dinilai janggal dan tidak sesuai prosedur

Kepada awak media Depok Achmadi yang di dampingi kuasa hukumnya Desi Rosmiaty SH di kediaman nya Jumat ( 7/2/2025) mengungkapkan bahwa kliennya, Achmadi, memang sempat menjadi debitur di Bank BPR Olympindo Sejahtera Kelapa Gading Jakarta dengan status kredit yang macet. Namun, menurutnya, Ahmadi memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

“Klien kami sudah berupaya menyelesaikan kewajiban dengan penuh itikad baik. Kesepakatan sempat dicapai dengan pihak bank, yaitu penyelesaian senilai Rp 2.226.000.000 ,- ujarnya

Ahmadi yang mendapat predikat baik dari OJK, menegaskan dirinya telah menyetorkan uang muka sebesar Rp200 juta sebagai mana yang di pinta pihak BPR dan ini sebagai bukti komitmen antara Achmadi dan pihak BPR

”Namun, masalah muncul ketika proses pelunasan berjalan. Mengingat nominal yang besar, transaksi melalui RTGS memerlukan waktu dan Ahmadi diminta jam 12 dana sudah ada namun ditengah perjalanan saat mengambil Cek Achmadi di washap bahwa lelang sudah dimenangkan orang lain” ucapnya

Dia menegaskan lelang ini Diduga sangat Janggal tanpa mengikuti prosedur hukum sebagai mana mestinya karena di tengah upaya penyelesaian, kuasa hukum BPR tiba-tiba memerintahkan Ahmadi untuk mengambil cek pada hari yang sama.

” Namun saat bergegas ke lokasi, tiba-tiba diumumkan ada pemenang lelang,” jelasnya dan menambahkan saat dicek ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang ternyata benar telah dilaksanakan. Namun yang mengejutkan, tidak ada informasi siapa pemenangnya. Desi Rosmiwaty SH menilai proses ini janggal, apalagi Ahmadi sebagai pemilik aset tidak mendapatkan pemberitahuan resmi.

“Bila klien saya hadir saat lelang dan menyatakan keberatan, lelang tidak akan bisa dilakukan. Ini jelas ada yang tidak beres,” tegasnya

Achmadi yang mengetahui bahwa kepemilikan tanah dan bangunannya telah beralih ke pihak lain, meskipun objek tersebut masih dalam sengketa dan masih melekat sebagai jaminan di BPN

” Saya mempertanyakan prosedur pelelangan yang dilakukan, terutama karena dirinya tidak mendapatkan panggilan atau kesempatan untuk mempertahankan asetnya sesuai prosedur hukum yang berlaku” ujar Achmadi

“Saya mempertanyakan kenapa lelang tetap dilakukan padahal saya sudah beritikad baik? Bahkan, saat saya mengajukan keberatan, saya justru mendapat somasi untuk mengosongkan ruko saya sendiri,” ungkap Achmadi.

Achmadi minta perhatian dari pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Barat dan Presiden, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil. Dia pun sudah lapor Mas Wapres agar Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan Komisi DPR RI, yang menyoroti potensi penyimpangan dalam prosedur lelang aset jaminan oleh BPR.

Kuasa hukum Achmadi Desi Rosmiwaty SH menilai bahwa banyak aspek administratif yang terlewat dalam proses ini, termasuk appraisal harga tanah yang jauh di bawah nilai pasar. Berdasarkan penilaian jasa appraisal independen, nilai tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar, sementara harga lelang hanya Rp2,26 miliar.

Untuk di ketahui pada hari itu juga dilakukan sidang lapangan yang dihadiri pihak Pengadilan Negeri Depok , BPR dan Achmadi dan menjadwalkan sidang berikut tanggal 20 Pebruari mendatang (Lucy)