Kekacauan Lingkungan dan Administrasi di Waru Jaya: Warga Melawan Arogansi Oknum Aparat

Waru jaya Bogor,lensapublik.com,-
Desa waru jaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor sekarang ini Tengah menjadi sorotan publik hal inilah dikarenakan maraknya pabrik pembuatan petasan serta tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) adapun sampah yang dibuang dan dibakar adalah limbah rumah tangga dan bekas bungkus bubuk mesiu serta kertas bekas pembuatan petasan.
selanjutnya masalah lingkungan dan administrasi yang dibiarkan berlarut-larut

Asap tebal pembakaran sampah liar di lahan milik Bapak Yono karna sikap pak yono yang apatis membuat warga setempat membuang sampah di kawasan padat penduduk bahkan lahan kosong milik orang lain pun kerap di jadikan tempat pembuangan sampah serta pembakaran sampah residu petasan dan bekas petasan merusak ekosistem tanah di mana limbah plastik tidak dapat penyerapan air secara sempurna yang mengakibatkan air tergenang cukup lama yang disebut banjir terutama apalagi limbah residu petasan bekas bubuk mesiu sangat mutlak merusak ekosistem tanah dan saat di bakar mengakibatkan penipisan lapisan ozon,

hal tersebut memicu keluhan serta krisis air pada saat musim panas sebentar di rasakan efek dari pembakaran sampah dan gangguan pernapasan. Tak hanya itu, sebagian warga bahkan membuang sampah langsung ke aliran kali kecil yang aliran tersebut bermuara di Cisadane.
Pasalnya, pelanggaran berat terhadap UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.

Kawasan lingkungan Rumah Penduduk dijadikan tempat pembuatan Petasan,
Bahkan lebih berbahaya lagi, produksi petasan rumahan ilegal marak dilakukan warga, dengan risiko ledakan yang mengancam jiwa.
Padahal, aktivitas ini jelas melanggar Peraturan Kapolri No. 8/2010 tentang Pengendalian Bahan Peledak ( Hamdak)

Persoalan tak berhenti di lingkungan. Ibu Lilah juga mengungkap praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum aparat RT. Untuk mengurus dokumen program pemerintah terkait PBB terutama menjadi ajang pungli RT setempat dengan dalih pemutihan pembayaran , ia diminta membayar PBB Rp 450.000, padahal tarif resmi hanya Rp150.000 itu pun sudah +bunga tertunggak setelah di bayarkan di kantor pajak

Terkait pungli PBB cuma di berikan struk bukti pembayaran Tanpa di berikan kwitansi /bukti struk lunas ,Tak hanya itu korban juga membayar PBB kepada oknum tersebut namun
tidak dibayarkan Ketika ditanya pertanggungjawabannya, alih-alih memberikan klarifikasi, oknum tersebut malah membentak Sikap ini jelas bertentangan dengan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak warga atas kepastian hukum.

Selanjutnya salah satu warga membuat Sephiteng di depan Rumah warga hal itu tentu tidak sesuai dengan prosedur sehingga mengakibatkan bau sangat menyengat, saat ditegur bukan diberikan klarifikasi yang baik malah menjawab dengan nada kasar dan arogan.bahkan melaporkan perihal jalan yang di bangun oleh salah satu warga Bu LiLAH pun melaporkan hal tersebut ke RT lali perlakuan RT tentang laporan LiLAH malah di lecehkan dgn sikap yang arogan

Merasa kurang nyaman
Ibu Lilah laporkan peristiwa ini ke Ombudsman RI, akhirnya diadakan mediasi pada 27 Juni 2024. Pemerintah Desa Waru Jaya berjanji membangun tempat pembuangan sampah (TPS), menertibkan produksi petasan, dan menyelesaikan sengketa jalan yang menjadi hak akses Ibu Lilah. Namun, hingga kini, realisasi janji-janji itu masih dipertanyakan. Bahkan, oknum kecamatan yang berinisial Yd dan Abd Rhm mengusir korban supaya tidak tinggal di lingkungan sini dengan dalih tidak memiliki Domisili

Ibu Lilah menjelaskan bahwa saya sudah melaporkan ke pihak RT , Desa, Babinsa bahkan kabupaten pun tidak kooperatif ke di nas Lingkungan Tidak memuaskan surat yang ajukan ke kadis surat itu yg di turunkan ke desa tanpa ada orang dinas lingkungan yg turun dan tidak ada tanggapan

Secara Psikis Mental Bu Lilah dihajar dengan sikap arogan aparat setempat.
Ibu Lilah menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. “Kami sudah mengumpulkan bukti kuat. Jika tidak ada tindakan nyata, kami tidak akan diam,” tegasnya.

Ia juga mendesak Pemkab Bogor dan DLH setempat turun tangan melakukan audit lingkungan dan administrasi namun pada saat tim ombudsman datan pada tangal 5 September 2023 meninjau langsung namun TDK ada kooperatifnya sangat terlihat jelas dan sangat jelas kondisi di lapangan

Di tengah ketegangan ini, Ibu Lilah berharap ada sosialisasi dari pemerintah tentang pengelolaan sampah berbasis *bank sampah* dan program *3R (Reduce, Reuse, Recycle)*. Selain itu, pelatihan usaha alternatif pengganti produksi petasan juga dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan warga pada bisnis ilegal tersebut.

Kasus Desa Waru Jaya Kecamatan Parung Bogor adalah cermin buruknya tata kelola pemerintahan desa dan lemahnya penegakan hukum lingkungan jika dibiarkan, bukan tidak mungkin masalah serupa akan terus terulang di wilayah lain. Sebagai warga Ibu Lilah menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum dan bukan sekadar janji di atas kertas saja papar Ibu Lilah.

Dini Lensa Publik