Dua Bilboard di Jalan Juanda Ternyata Berada di Lahan Pemkot Depok

Depok, – lensa publik.com,

Sejumlah bangunan di Jalan Juanda, Sukmajaya yang diduga melanggar perda Kota Depok direncanakan akan ditertibkan oleh aparat gabungan pada 21 Juli 2025 mendatang.

Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Depok dengan nomor 300/747/ Satpol PP/2025.

Dalam surat tersebut dikatakan, Pemkot Depok memberikan waktu dalam 3×24 jam untuk pemilik bangunan agar dengan sukarela membongkar bangunannya. Apabila tidak diindahkan, maka dengan terpaksa akan dibongkar semata paksa.

Sejumlah bangunan diduga tak berizin seperti Pasar Hewan, kafe Dejaflo maupun beberapa bangunan semi permanen seperti bengkel mobil direncanakan akan ikut dibongkar bersama aparat gabungan.

Diantara bangunan yang paling mencolok tersebut, pihak Pertagas dan Pemkot Depok juga merencanakan akan menertibkan sejumlah bangunan yang mempergunakan lahan tidak sesuai dengan izin nya.

Sementara diberitakan sebelumnya, selain bangunan ilegal yang akan di bongkar, warga Depok Anton Sujarwo juga meminta dua bilboard yang ada di muka Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Beji ikut di bongkar.

Menghadapi polemik ini, pemilik izin resmi dua bilboard yang di maksud memberikan klarifikasi, berikut uraiannya.

Atas nama CV. Komunika Bersama telah memiliki izin menggunakan aset daerah. Izin tersebut seperti tertuang dalam surat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok bernomor 593/3185-Aset yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2021.

Perusahaan CV. Komunika Bersama juga telah memiliki Surat Izin Pemasangan Reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dengan nomor 503/01917/IPRek/DPMPTSP/IV/2025.

Pada Bilboar tersebut juga CV. Komunika Bersama telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPMPTSP Kota Depok. Suratnya bernomor 640/3788/IMB/DPMPTSP/2018.

Perusahaan CV. Komunika Bersama juga ditetapkan sebagai pengguna resmi aset daerah karena telah menyelesaikan tugas dan kewajibannya dalam hal pembayaran pajak yang bertujuan menambah Kas Daerah Kota Depok

Team Redaksi