Menhub Perpanjang “Larangan Mudik Arus Balik” hingga 7 Juni 2020

Jakarta,- Lensa Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

“Dengan demikian, larangan mudik dan arus balik yang sebelumnya berlaku hingga 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,”

demikian disampaikan juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Adita mengatakan, sebelumnya Permenhub 25/2020 memang berlaku hingga 31 Mei 2020, namun ada ketentuan dapat diperpanjang jika diperlukan.

“Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020, yang memperpanjang masa berlaku pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020,” jelas Adita.

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19,” ucap Adita.
(Dd)

Sumber :Detik Com /News Jakarta

Tinggalkan Balasan