Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional PAN. DPRD Kota Depok Terhadap Rancangan PERDA Kota Depok

Kota Kembang Depok,- Lensa Publik,- Dalam kesempatan Sidang Paripurna ini izinkanlah kami dari Fraksi Partai

Amanat Nasional DPRD Kota Depok,untuk menyampaikan ucapan Marhaban
Yaa Ramadhan Marhaban Yaa Ramadhan 1443 Hijriah, selamat menunaikan
Ibadah Puasa mohon maaf lahir dan batin.
Pandangan umum Fraksi PAN DPRD Kota Depok, untuk 6 ( enam )
Raperda sebagai berikut :

1. RAPERDA tentang; Pernyataan Modal Pemerintah Kota Depok dalam bentuk Barang Kepada
PT Tirta Asasta Depok
( PERSERODA )

Fraksi PAN menyampaikan pandangan bahwa Raperda tersebut sangat di
perlukan bagi PT Tirta Asasta sebagai salah satu BUMD Kota Depok
yang sangat di banggakan oleh Warga Depok, Fraksi PAN mendorong dan
memberikan perhatian khusus kepada Pemerintah Kota Depok dan PT
Tirta Asasta , agar mampu memberikan percepatan untuk pelayanan
kebutuhan air di seluruh kecamatan mengingat bahwa air adalah
kebutuhan yang sangat produktif dan di butuhkan oleh Warga Kota Depok,

Fraksi PAN mengharapkan Menejemen PT Tirta Asasta bisa
memberikan peluang Gratis Pendaftaran Penyambungan di
perpanjang lagi, agar warga merasa senang dan bisa menikmati air
bersih hasil dari BUMD Kota Depok.Fraksi PAN meng apresiasi kepada Menejemen PT Tirta Asasta

2. RAPERDA Tentang Pencabutan PERDA Kota Depok
No 10 Th 2013 Tentang Pengelolaan Air dan Tanah.

Fraksi PAN berpandangan dalam pencabutan Raperda ini bisa merugikan
Pemerintah kota depok dalam hal penghilangan Restribusi Perizinan
Pengelolaan Air Tanah, yang selama ini sebagai salah satu pendapatan
daerah dari restribusi perizinan setelah adanya Undang Undang Nomor
11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, banyak
adanya perubahan perubahan regulasi dalam sistim peraturan peraturan
yang ber implikasi terhadap Peraturan Peraturan Daerah , termasuk di
cabutnya Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2013 Tentang Pengelolaan
Air Tanah.
Harapan Fraksi PAN agar nantinya ada sebuah terobosan peraturan
daerah dari Gubernur Jawa Barat dan atau Peraturan Gubernur
yang bisa mengembalikan Restribusi pengelolaan air Tanah bisa di kelola
oleh Pemerintah Kota Depok Kembali.

3. RAPERDA tentang : Perlundungan Pohon,
Fraksi PAN berpandangan Bahwa Raperda ini memang sangat di
butuhkan oleh Pemerintah Kota Depok, dan warga kota depok agar bisa
melindungi pohon pohon yang harus di lindungi dan di pertahankan
keberadaanya dan tidak membahayakan masyarakat warga depok apabila
di kemudian hari pohon tersebut tumbuh menjadi besar.

Setelah memperhatikan dan menelaah pasal demi pasal Raperda tentang
Perlindungan Pohon, pada dasarnya Fraksi PAN setuju dan cukup sudah
terakomodir dalam hal pengaturan dan system pelindungan pohon.

Fraksi PAN memberikan catatan kecil : dalam Pasal 13 ayat 2 dalam
Raperda ini,
Ayat 2 poin a). Penanaman Pohon, agar dalam penanaman pohon.

Dinas
terkait memperhatikan aspek kedalaman penanaman, aspek besarnya
dan rindangnya pohon, serta Ranting pohon di perhatikan kondisi
tempat, dan jalan yang akan di berikan tanaman pohon.
Sebagai contoh Pohon pohon yang di tanam di sepanjang jalan Juanda,
yang mana jalan tersebut ada sisi kanan dan sisi kiri padahal ditengah
jalan tersebut ada spice tanah yang digunakan untuk penanaman pohon,
sehingga untuk memilih pohon yang cocok dengan keberadaan kondisi
tempat dan tanah tersebut.

Ayat 2 poin c). Penggantian Pohon Tua atau rawan tumbang,
Fraksi PAN mengharapkan dengan adanya perda perlindungan pohon
Pemerintah Kota Depok atau Dinas Terkait agar selalu monitor dan
pengawasan melekat terhadap pohon pohon yang tua, dan rawan
tumbang agar segera di tebang dan di rapihkan sehingga tidak
mengganggu lalu lintas jalan dan berbahaya bagi masyarakat kota depok
yang melintas.

4. RAPERDA Tentang : Pembinaan Jasa Kontruksi
Fraksi PAN berpandangan bahwa RAPERDA ini cukup jelas.

5.RAPERDA tentang : Pembentukan Dana Cadangan Untuk
Pemulihan Walikita dan Wakil Walikota Tahun 2024
Fraksi PAN berpandangan bahwa RAPERDA ini cukup jelas.

6. Raperda Tentang : Pencabutan PERDA KOTA Depok
No 5 Tahum 2007 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah beberapakali di Ubah,

Terakhir dengan peraturan Daerah Kota Depok No 5 Th 2015 tentang Oerubahan Ketiga atas PERDA Kota Deoik No 5 Th 2007 tentang Adminitrasi Kependudukan:
Fraksi PAN berpandangan bahwa RAPERDA ini cukup jelas.

6 ( enam ) Raperda yang di ajukan oleh pihak eksekutif.
Akhirnya atas perhatian dan kerjasamanya dan kesabaran para hadirin dalam
mengikuti rapat Paripurna hari ini, penyampaian pandangan umum Fraksi Partai
Amanat Nasional Di ucapkan banyak terima kasih.
Fastabiqul Khairats
Nasrun Minnallah wa fathun Qarib
Wasalamu’alaikum wrwb.

(*/Dini Rahmayani Lensa Publik)