Ahli Pers, Kamsul Hasan memberikan paparannya Perpres No 32 Tahun 2024.    Dalan acara Hari Kebebasan Pers Dunia

Depok,- lensa publik.com,                                    Sebagai Ahli Pers, Kamsul Hasan memberikan paparannya dalam menanggapi Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang ‘Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas’ yang menuai pro dan kontra di kalangan insan pers, dengan beberapa pihak mempertanyakan esensinya dan potensi penyalahgunaannya, dalam sebuah diskusi menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024 yang digelar oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekretariat Bersama atau Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok dengan tema ‘ Perpres Publisher Rights, Mendukung atau Menyandera Jurnalisme Yang Berkualitas ?,’ di Gedung Serbaguna Jalan Bangau Depok Jaya, Kota Depok, Kamis (30/5/2024).

Menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, Kamsul Hasan memaparkan bahwa dalam pelaksanaannya, Perpres ini masih menjadi perdebatan. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pasal yang bersifat bias atau tidak menunjuk kepada satu arah.
Menurut Kamsul, yang di maksud dengan ‘jurnalis yang berkualitas’ hingga saat ini masih dalam perumusan.

“Dalam versi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, jurnalis yang berkualitas itu harus BEJOS (Bertanggungjawab, Edukatif, Jujur, Obyektif dan Sehat Industri – Red). Nah, kita belum dapat rumusan lebih lanjut karena ini masih tingkat pertama,” ujar Kamsul.

Berbicara terkait ‘Jujur’, Kamsul mengemukakan bahwa kata ‘Jujur’ ini banyak arti. “Arti ‘Jujur’ ini apakah memberitakan dengan apa adanya?. Kalau menampilkan apa adanya, berarti kan bisa melanggar kode etik jurnalistik. Jadi harusnya kata ‘Jujur’ ini kan tetap memperjatikan kode etik dan peraturan Dewan Pers ,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Kamsul bahwa jurnalis yang berkualitas adalah jurnalis yang tidak melanggar kode etik.

Ia melanjutkan terkait jurnalis yang melanggar kode etik, apakah harus di takedown? Mengingat dalam peraturan media siber ada beberapa syarat untuk takedown sebuah berita diantaranya, anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum, perempuan korban kesusilaan, SARA, dan yang terkait dengan terorisme.
Namun demikian kata Kamsul berdasarkan versi platform bahwa yang melanggar kode etik itu diharuskan takedown oleh Dewan Pers, maka itu berlaku untuk di platform, sedangkan tidak untuk di server nya.

Oleh karena itu, Kamsul berujar bahwa untuk menjadi jurnalis yang berkualitas itu, adalah jurnalis yang tetap harus mengedepankan kode etik jurnalis, ujarnya.

SWI Kota Depok