“Biaya Mutasi ‘Nembak’ Antar Provinsi di Polda Metro Mencapai Ratusan Ribu”

Jakarta ,– lensa publik.com,- Kasus percaloan masih sangat kental di bagian mutasi kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), di Gedung TMC Polda Metro Jaya.

Para wajib pajak yang hendak mengurus mutasi kendaraan, baik antar provinsi maupun antar Samsat di bawah naungan Polda Metro Jaya, kerap kali ditawari oleh oknum tak bertanggung jawab dengan maksud agar mutasi dapat dipermudah dan cepat dalam pemprosesannya.

Salah satu wajib pajak yang ditemui saat hendak melakukan mutasi kendaraan roda 4 ke daerah Jawa Tengah, tercengang saat ditawari oleh oknum agar proses mutasi dipercepat dengan meminta imbalan sebesar Rp900.000 dengan masa waktu tunggu hingga 3 hari kalender.

“Saya mau mutasi mobil ke Jawa Tengah, mas. Prosesnya memakan waktu cukup lama. Tapi ada orang dalam yang menawarkan bisa bantu dengan waktu yang singkat,” kata wajib pajak yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (14/11/24).

Dari hasil penelusuran wartawan di lapangan, ternyata benar ada upaya percaloan yang membantu mutasi ke provinsi lain atau dengan wilayah Samsat di Polda Metro Jaya dengan biaya yang bervariasi.

Untuk jenis kendaraan R2, biaya mutasi (nembak) yang diminta sekitar Rp450-500 ribu untuk antar Samsat Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk kendaraan R4, diminta Rp650 ribu untuk wilayah yang sama.

Lain halnya dengan biaya mutasi antar provinsi (antar Polda). Untuk kendaraan R2, biaya yang diminta sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk R4, biaya yang dikeluarkan adalah Rp950 ribu.

Persoalan ini menjadi polemik bagi wajib pajak dengan tawaran harga yang membumbung tinggi.

Ketentuan biaya mutasi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada aturan tersebut, biaya mutasi motor dikenakan tarif sebesar Rp150 ribu.

Namun, besaran itu belum termasuk biaya lainnya seperti penerbitan STNK baru, penerbitan BPKB baru, dan penerbitan TNKB baru.

Untuk penerbitan STNK baru, dikenakan biaya Rp100 ribu, sementara biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp225 ribu, dan penerbitan TNKB Rp60 ribu.

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi pendaftaran yang jumlahnya berbeda di masing-masing provinsi.

Bule lensa publik