Sejumlah Pejabat di Ruang Lingkup Pemkot Ambon di Periksa KPK

Ambon,-Lensa Publik,- Dengan di tetapkannya Richard Louhenapessy (RL) Walikota Ambon sebagai tersangka dalam kasus Pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 RL di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Koropsi KPK pada Jumat, 13 Mai 2022.

Dua tersangka lainya adalah Pimpinan Staf pada Pemerintahan Kota Ambon (Pemkot) Ambon Anreo Erin Heanussa(AEH) dan wirasusta Alfamidi Kota Ambon Amry(AR)
penetapan tiga tersangka oleh Komisi Pemberantas Koropsi KPK. telah memenuhi kriteria dan sejumlah bukti yang di kumpulkan oleh KPK. Selasa, (17/05/2022)

Tim penyidik KPK menggledah sejumlah ruangan di lingkup Pemerintah Kota Ambon dan sejumlah ruanga milik
Kepala-kepala bagian di antaranya Ruang Dinas Penanaman modal termaksud satu ruangan yang turut di segel KPK,
Dinas PUPR juga ikut di geledah ada sejumlah berkas yang di dapat oleh tim Penyidik KPK

KPK juga sempat melakukan pengledahan pada kantor Alfamidi desa Paso Kota Ambon dari pengledaan itu, KPK menemukan beberapa bukti,
KPK juga menyegel berapa Ruangan termasuk ruang kerja Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

” Tim penyidik KPK melakukan pengledahan selama kurung waktu 13 Jam sejak pukul 10.00 WIT hingga 21.45 WIT pantoan Wartwan Lensa Publik di Balai Kota Kota Ambon.”

KPK berhasil mendapatkan sejumlah dokumen untuk di jadikan bukti seperti 2 kopor berwarna merah dan 3 berwarna hitam di duga Kopor tersebut berisi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan ijin prinsip pembanguan cabang usaha retalait Kota Ambon tahun 2020.
Selesai menggledah tim penyidik KPK tanpa berkomentar dan langsung bergegas keluar dan mengunakan 8 mobil berwarna hitam.

Sejak Richard Louhenapessy Walikota Ambon dijasikan tersangka oleh KPK bukan hanya itu, Syarif Hadler di duga ikut mendapatkan aliran uang haram gratifikasi senilai, 200 juta dari tersangka awal Richard Louhenapessy.

Aliran uang haram itu tidak langsung di berikan Luhanepessy kepada Sarif Hadler namun melalui Bapeda Kota Ambon Enriceo Matitaputi dengan alasan pemberian uang itu di berikan untuk kebutuhan pernikahan anak Sarif Hadler di Ternate Maluku Utara.
Tidak sampai di situ aliran uang mengalir ke Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Melanus Latuhiamalo aliran uang itu di pergunaka untuk perongkosan pernikahan anak Sarif Hadler di Ternate Maluku Utara ungkapnya.
sumber wartawan Lensa Publik di gedung KPK.

*Edy Lensa publik*