Dugaan Kasus Mafia Tanah Oknum Notaris Catut Namanya Palsukan Surat

Mabes Polri Jakarta,- Lensa Publik.Com,- Kejahatan Agraria yang melibatkan Mafia tanah Kembali Mencuat di Kabupaten Gianyar Propinsi Bali

Ismail Marasabessy SH dan Dony Boy SH dari Kantor pengacara Neil Sadek dan Partners selaku Kuasa Hukum mendatangi Mabes POLRI untuk mengadukan Dugaan Kasus pemalsuan Mafia tanah yang mencatut nama Klien nya Gwie Pieter Winarso yang beralamat jalan Kutai lestari Desa Gianyar Sanur jauh kecamatan Denpasar Bali Berdasarkan Surat kuasa tertanggal 19-11-2021

Dalam laporan pengaduan ini Ismail Marasabessy menyampaikan kepada para awak media
Kita mengadukan kasus ini kepada direktorat tindak pidana umum (DIRTIPIDUM). Bareskim POLRI UP khususnya Satgas mafia tanah bahwa di kabupaten Gianyar propinsi Bali
Kami menduga ada indikasi perbuatan melawan Hukum yaitu mafia tanah

Dalam permasalahan ini yang kami adukan adalah salah satu Oknum Notaris bahwa kami menduga bahwa dia memalsukan tanda tangan dari Clleant kami Jum’at 9/9/2022.

Selanjutnya Doni Boy SH mengatakan, aduan ini ada dua tindak pidana yang kita adukan bahwa tindak pidana Pemalsuan dan Penggelapan jadi clean kami ini dipalsukan tanda tangan nya kemudian Dokumen nya di gelapkan
Karna tindak pidana ini bentuknya sistematis dan berhubungan dengan tanah dan ini melibatkan oknum pejabat akte Notaris ini yang memalsukan tanda tangan ini jadi ada indikasi kuat bahwa ada dugaan tindak pidana Praktek mafia tanah terjadi Kabupaten Gianyar Bali

Bahkan kita berkaca dari beberapa kasus mafia tanah yang pernah piral juga dan itu melibatkan PPAT dan pihak BPN

Harapan kami adalah aduan kami diterima
Kami yakin dan percaya kepada Mabes POLRI apalagi satgas mafia tanah ini kan bukan hanya dibentuk mabes polri saja tapi di BPN Juga di Bentuk satgas mafia tanah.

Ini salah satu bentuk semangat pemerintah untuk memberantas virus mafia tanah
Mafia tanah ini harus kita berantas mungkin seperti itu.

Selanjutnya Ismail Marasabessy SH, menambahkan Kronologi kejadian bahwa Cllien Kami awalnya menjual tanahnya
2 sertifikat dan 2 bidang tanah yang satu luasnya 141 M² dan yang satunya sekitar 1189 jadi total keseluruhan nya sekitar 2000 M²

awalnya itu cllient kami menjual kepada Developer pengembang untuk perumahan, dimana dalam proses akte perjanjian dihadapan Notaris yang kami adukan ini itu dari 2 bidang tanah tersebut itu jual belinya itu nominal sekitar Rp 4 milyar

Tetapi dalam perjalanan ternyata ada indikasi lain yang sengaja dimanipulasi oleh pihak pengemban dan juga Oknum PPAT Notaris berinisial IKAW ini, dimana ada beberapa selembaran surat yang mereka ajukan ke Badan Pertanahan Propinsi Bali
Tanpa sepengetahuan klien kami

sehingga pada perjanjian di akte notaris itu akhirnya karena ada proses pengalihan fungsi lahan yang punya Cllient kami dan akhirnya perjanjian jual beli itu di batalkan sepihak oleh pembeli atau Developer itu dengan alasan bahwa ada permohonan kepada BPN untuk alih fungsi tanah bukan lagi untuk pembangunan infrastuktur atau perumahan.

dari situ klien kami mengatakan bahwa dia tidak pernah sama sekali mengajukan persis pengalihan lahan sehinga dalam hasil kajian kami dan rekan rekan di kantor kami
Bahwa kami menilai

ini bukan cuman sekedar tindak pidana pemalsuan ataupun dokumen lain nya,
tetapi karna sudah melibatkan Instansi Negara yaitu BPN Propinsi Bali maka,
Kami menduga ada proses mafia tanah disini ada sebatas manipulasi tandatangan dan lain lain

Yang jadi pertanyaan dalam kasus ini Kok BPN bisa menerima formulir yang dikuasakan tandatangan nya pihak lain,
harusnya yang bertandatangan itu pemilik tanah bukan pihak orang lain.

Tanahnya tanah aktif (tanah kering) tanah tersebut yg diajukan oleh oknum ke BPN tanah tersebut dialihkan ke pertanian ( dari tanah kering ke tanah basah )

Tetapi karna hal ini berkaitan dengan tanah
Maka kami langsung diberikan Kuasa oleh klien kami menjadi Kuasa Hukumnya untuk mengadukan Kasus ini ke mabes Polri
karna kami menganggap bahwa
Memang lembaga lembaga Hukum khususnya POLRI ini sangat baik dimata masyarakat apalagi, POLRI sekarang ini bekerjasama dengan pemerintah baik itu BPN dan lain nya untuk membasmi dan membumi hanguskan yang namanya mafia tanah

sehingga dengan statement statemen yang kami dengar bahwa mabes POLRI dan juga pemerintah sedang gencar gencarnya memberantas Mafia tanah sehingga kami datang kesini untuk mengadukan kasus ini

Harapan terhadap klien kami
Kami sangat berharap kepada Mabes POLRI dalam hal ini direktorat tindak pidana umum dimana dalam Bareskrim ini terdapat satgas mafia tanah
Kami sangat berharap untuk secepatnya merespon apa yg kami adukan dan segera di proses penyelidikan sehingga seluruh oknum oknum mafia tanah di Republik ini bisa di bumi hanguskan
sehingga masyarakat tidak pernah lagi dibohongi oleh oknum oknum mafia tanah.

(Dini Lensa publik)