Baru Saja Di ingatkan Walikota Depok ” LPM Bukan Lembaga Pemerasan Masyarakat” Kini..Oknum LPM Beji Nodai Jabatan

Depok,- Citra Indonesia Id,- terkait adanya Bukti kwitansi pemberian uang kepada ketua LPM kelurahan Beji, uang sebesar 35 juta antar penanggung jawab Proyek Kecamatan Beji Kota Depok Jawa Barat.

Qomar selaku penanggung jawab proyek pembangunan Kecamatan Beji, dari CV RATNA KARYA, sebagai pemenang tender, telah menyerakan uang kepada Dahlan sebagai ketua LPM Kelurahan Beji,

Uang tersebut sebagai uang kordinasi LPM, RT, RW, Ormas, LSM, Premanisme dan Wartawan.

Saat para awak Media menkonfirmasi ketua LPM Dahlan, dikantornya mengenai kwitansi penerimaan uang kordinasi yang di tandatangani oleh LPM Dahlan

Dahlan menjelaskan Sebelum ada kesepakatan dengan pelaksana Proyek,
tiga kali diadakan pertemuan,
dua kali di Kecamatan ujar Dahlan kepada awak media,
setelah yang ke tiga kali pertemuan baru ada negosiasi, hasil,
dari negosiasi disepakatin 1% dari anggaran pembangunan Kator Kecamatan Beji senialai 8, 813,240,838,54, total nya menjadi tujuh puluh juta rupiah pembayaran tahap awal baru 35 (tigapuluh lima juta rupiah)

Qomar selaku penanggung jawab membuat surat perjanjian,
didiga Qomar ketakutan didatangin teman teman dia melibatkan saya, memang ada Lima Ormas yang saya tangani tapi kordinasi untuk Wartawan tidak ada.
Surat perjanjian itu hanya untuk kami dan penanggungjawab Proyek “Seharusnya”

surat perjanjian yang dibuat itu tidak beredar, kami dan pelaksana Proyek yang mengang “tapi” bisa beredardiluar kata Dahla saya jadi heran dari mana itu surat bisa beredar.

Sebelum surat ditandatangani oleh RT RW dan LPM, surat tersebut tidak dibaca lagi,
kami kecolongan dengan adanya isi surat yang mengatas namakan Wartawan, dia malah menyalah Qomar selaku penangjawab Proyek.

Dahlan membela diri dengan mengatakan bahwa surat yang dia tanda tangani tidak dibaca lagi dia langsung tanda tangan dan di stempel itu tidak relevan alasan tersebut, seorang LMP tanpa membaca surat dia tanda tangan?

Didalam kwitansi yang bermaterai 10,000 ribu rupiah, dan kop surat atas nama CV RATNA KARYA dan dibubuhi stempel basah untuk kordinasi kepada LPM, RW, RT, Ormas, Premanisme, LSM, dan Wartawan, sedangkan Kami selaku Wartawan tidak Merasa diberi Keuangan hasil kordinasi yang ada di kwitansi,

kami sebagai Wartawan sangat menyayangkan perilaku seperti ini perlu di tangani secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Kami akan laporkan Kasus ini ke kejaksaan /surbel

( Team Lensa Publik)